TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tingkat peralihan fungsi lahan pertanian di DIY terbilang cukup tinggi per tahunnya. Hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh belum tegasnya regulasi pengaturan penggunaan lahan di daerah.
Kepala Dinas Pertanian DIY, Sasongko mengatakan, alih fungsi lahan pertanian di DIY mencapai 200-250 hektare per tahun. Banyak areal persawahan yang kemudian berubah fungsi menjadi lahan aneka fungsi. Termasuk di antaranya untuk kebutuhan pemukiman dan ruang usaha ataupun industri.
"Kebanyakan peralihannya ke fungsi perumahan. Yogyakarta tampaknya cukup menarik bagi pengembang meskipun belum tentu yang dibangun pengembang itu ada penghuninya. Kebanyakan hanya untuk tujuan investasi dari konsumen," kata Sasongko, Senin (25/1/2016).
Secara nasional maupun tingkat provinsi menurut dia sebenarnya sudah ada peraturan khusus untuk pengendalian alih fungsi lahan. Di antaranya Perda nomor 10/2011 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun Rencana Tata Ruang Wilayah. Hanya saja, pengaplikasiannya di tingkat kabupaten belum diikuti dengan penerbitan regulasi khusus.
Menurut Sasongko, belum satupun kabupaten di DIY yang memiliki regulasi turunan untuk pengendalian alih fungsi lahan dan peruntukan penggunaan lahan. Sesuai peraturan daerah tersebut, pengalihan fungsi lahan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum semisal pembangunan bandara, jalan umum, dan lainnya.
Kondisi itu tentu aja menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya dalam mendorong petani untuk mau menjaga sawahnya dan tidak teralihfungsikan untuk pemukiman.
"Padahal banyak pekarangan juga yang bisa dijadikan areal perumahan. Tapi kenapa sekarang sawah yang jadi incaran? Mungkin ada pertimbangan lokasi juga bagi pengembang," kata Sasongko. (tribunjogja.com)
